Dilarang Ekspor : Glass eel Dan Benih Sidat

Bookmark and Share
Sidat Kita

Sidat Kita
Sidat dan dunia persidatan ternyata juga terdapat mafia-mafia sidat (sebutan untuk eksportir nakal) yang dengan se-enak hatinya demi kebutuhan sendiri melakukan ekspor sidat untuk ukuran yang dilarang pemerintah untuk di ekspor (ukuran sidat glass eel dan dibawah 100gram/ekor). tapi itulah mungkin yang menjadi ciri khasnya, semakin sesuatu itu dilarang malah semakin dicari dan diakali agar bisa didapat. Disamping harga yang tinggi untuk pembelian dari buyer luar negeri melimpahnya stok benih sidat juga bisa menjadi alasan mengapa banyak sekali mafia-mafia sidat.

Untuk ukuran-ukuran benih sidat yang tidak boleh keluar atau diekspor adalah yang sesuai dengan Peraturan kementrian kelautan dan perikanan NOMOR PER 18/MEN/2009 sepert ini :
Ukuran dan benih sidat yang dilarang adalah:
  1. Benih adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa.
  2. Benih sidat adalah sidat kecil dengan ukuran panjang sampai 35 cm dan/atau berat sampai 100 gram per ekor dan/atau berdiameter sampai 2,5 cm.
Kita tentunya miris dan prihatin sekali melihat fenomena ini, dimana produk lokal Indonesia ternyata belum populer dibudidayakan di Indonesia, disamping karena faktor ilmu dan teknologi ternyata faktor SDM juga sangat berpengaruh. Ini bertolak belakang dengan Negara-negara seperti Taiwan, china, Korea selatan dan jepang yang sudah mampu membudidayakan ikan sidat ini lebih dari 10 tahun yang lalu.

Mari bersama kita jaga dan pelihara ikan sidat, atau setidaknya kita bisa belajar membudidayakan ikan sidat produk lokal Indonesia, saya yakin sebentar lagi Indonesia akan menjadi produsen sidat terbesar di dunia.
By. Sidat Kita

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...